You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Kominfomas Siapkan Jaringan Komunikasi Untuk Posko Bersama
photo Suparni - Beritajakarta.id

Jaringan Komunikasi di Posko Pilkada Jaksel Siap

Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan menyiapkan sarana dan prasarana bagi kebutuhan teknologi komunikasi di posko Pilkada bersama di gedung Wali Kota.

Jaringan internet, aplikasi untuk teleconference dan TV LED untuk hitung mundur waktu pencoblosan juga sudah siap

"Beberapa yang sudah terpasang yaitu CCTV yang terkoneksi ke kantor Kominfomas, Kesbangpol dan Satpol PP. Jaringan internet, aplikasi untuk teleconference dan TV LED untuk hitung mundur waktu pencoblosan juga sudah siap," ujar Lestari Ady Wiryono, Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Sabtu (24/9).

Sementara itu, terkait pemasangan jaringan komunikasi data di ruang sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) sudah terpasang di 65 kantor kelurahan, di 10 kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan di kantor sekretariat KPU Jakarta Selatan.

Posko Bersama Pilkada DKI 2017 Dibuka

"Dalam pelaksanaannya jaringan tersebut akan terkoneksi dengan KPUD DKI Jakarta," tandasnya.

Menurut Lestari, nantinya dalam pelaksanaan posko bersama, Sudin Kominfomas juga akan menyiapkan Call Center yang dapat menampung pengaduan warga langsung ke posko bersama Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati